Cara Hitung Service Charge Hotel
Service
Charge, diterjemahkan sebagai uang jasa pelayanan yang dikenakan sebagai
tambahan harga atas jual-beli produk service industry, khususnya hotel, baik
berupa kamar, makanan/minuman, ataupun produk dan pelayanan lainnya yang
tersedia di hotel tersebut.

Sebagaimana disebutkan dalam PERMENAKER 7/2016 pada
gambar diatas – yang mana menjadi acuan saya dalam pembahasan kali ini,
ditambah berbagai kebijakan management dalam cara distribusi service charge, pada
bab 1 pasal 1 nomor 1, berikut adalah definisi service charge:
Sesuai ketentuan yang masih berlaku pun, besaran tax
& service untuk hotel adalah 21%, terbagi menjadi 11% tax dan 10% service
charge. Pun mengacu pada definisi tersebut mengenai jasa pelayanan yang secara
logikanya dilakukan oleh karyawan hotel, maka seyogyanya service charge ini
menjadi hak karyawan, sebagai salah satu tunjangan yang difasilitasi oleh
perusahaan, dan diharapkan perusahaan pun cukup tahu diri untuk tidak
menggunakan dana service charge selain untuk kepentingan karyawan.
Dalam rangka mendukung management perusahaan yang
transparan, berikut saya uraikan tahapan perhitungan service charge yang umumnya
diterapkan:
1. Total Month Service Charge
Dengan asumsi semua penjualan di hotel dikenakan
tax & service tersebut. Maka besaran total service charge dengan mudah
dapat dihitung, yaitu 10% dari total revenue bulan yang bersangkutan.
2. Service Charge Deductions
Dari total service charge tersebut, sesuai PERMENAKER
7/2016 disebutkan potongan wajib sebagai berikut:
(-) 3% Loss & Breakage, untuk cadangan biaya penggantian
kerusakan/kehilangan barang milik hotel yang digunakan dalam operasional,
misalnya linen, cutleries, tableware atau barang lainnya yang berupa utilities (bukan
alat berat). Dana ini akan diakumulasi dalam penggunaannya, dan meskipun
mungkin tidak habis ditahun berjalan, perusahaan bisa mengakumulasi ketahun
berikutnya bila dirasa perlu.
(-) 2% Training & Development, sebelumnya
dikenal sebagai social welfare, untuk cadangan biaya kegiatan pengembangan
karyawan, bisa berupa training maupun berbagai kegiatan karyawan baik internal
maupun eksternal. Penggunaannya bisa diterapkan secara akumulasi seperti loss
& breakage. Pointnya, dari karyawan – untuk karyawan.
3. Distributed Service Charge
Sisa 95% dari total service charge yang
disebutkan diatas dibagikan untuk karyawan, umumnya mengacu pada kebijakan
perusahaan.
Pada dasarnya, service charge yang dibagikan secara
prorata disesuaikan dengan jumlah karyawan dan hari kerjanya – dikurangi hari
tidak masuk karena sakit atau ijin, dengan pertimbangan karyawan yang
bersangkutan tidak memberikan pelayanan pada hari dimaksud karena tidak masuk
bekerja, terkecuali hari libur kerja yang memang menjadi hak karyawan dan sudah
dijadwalkan.
Untuk karyawan wanita yang cuti melahirkan
(maternity leave), ada perusahaan yang memberikan setengah dari hak service
charge nya, ada yang tidak sama sekali, dengan pertimbangan tersebut diatas.
Bagaimanapun, kita perlu menghormati dan menghargai kebijakan perusahaan yang
pastinya dianggap paling baik buat semua pihak, bukan hanya kita yang wanita,
tapi juga buat teman-teman kita dan mungkin tenaga kerja pengganti yang
mengerjakan tugas-tugas kita selama kita cuti. Mengerti lah ya 😊
Dengan demikian bisa dihitung total hari kerja
seluruh karyawan yang berhak menerima service charge pada bulan berjalan, untuk
memperoleh besaran service charge per orang per hari, yang kemudian akan
dikalikan lagi dengan jumlah hari kerja individual untuk mendapatkan jumlah
service charge yang diperoleh karyawan sesuai hari kerjanya masing-masing.
Nah, sebelum didistribusikan sesuai
perhitungan tersebut diatas, ada perusahaan yang memotong sebagian kecil lagi
dari 95% ini yang paling logic untuk tunjangan jabatan. Ada yang angkanya
tetap, ada yang proporsional. Kalau berdasarkan lama kerja dirasa kurang adil,
karena jujur saja belum tentu orang lama kerjanya lebih baik dari orang baru,
dimana justru orang lama khususnya dengan lama kerja diatas 3 tahun, biasanya
stuck dengan comfort zone, sehingga kurang produktif lagi. No hard feeling 😊
Yang tetap – bisa disebut fix portioned
service charge, adalah jumlah tetap dalam nilai rupiah yang diberikan untuk
masing-masing orang diposisi tertentu sebagai tunjangan jabatan. Besarannya
bisa sama atau beda-beda untuk tiap orang biasanya tergantung posisi. Dengan
demikian, 95% service
charge tadi dikurangi dulu total jumlah fix portioned service charge, kemudian
sisanya dibagikan prorata berdasarkan perhitungan diatas.
Yang proporsional – biasanya berupa point
system, dengan besaran point sesuai tingkatan jabatan masing-masing karyawan.
Makin tinggi jabatan, makin besar point nya. Ini juga sebagai bentuk tunjangan
jabatan. Jadi jangan sirik lah ya. Perlu kita maklumi, makin tinggi jabatan,
makin berat tanggungjawabnya.
Dalam cara ini, yang dihitung adalah point x hari kerja masing-masing karyawan yang berhak menerima service charge pada bulan berjalan, untuk kemudian total keseluruhannya menjadi pembagi untuk memperoleh besaran service charge per orang per point-hari, yang kemudian
akan dikalikan lagi dengan jumlah point x hari individual untuk
mendapatkan jumlah service charge yang diperoleh karyawan sesuai hari kerjanya
dan tingkat jabatannya masing-masing.
Supaya lebih jelas lagi, berikut contoh
perhitungan berdasarkan penjelasan tersebut diatas.
Service Charge Distribution – Full Prorate
Service
Charge Distribution – Fix Portioned & Prorate
Service
Charge Distribution – Point System
Manapun kebijakan perusahaan dalam pembagian service
charge, sekali lagi sebagai karyawan – kita harus menghargai dan mematuhi ya,
dan tentunya banyak bersyukur. Tidak semua pekerja bisa dapat bonus bulanan
seperti hotelier, iya kan? 😉
Untuk perusahaan, jangan lupa pembagian
service charge ini wajib diumumkan ke karyawan di setiap waktu pembagiannya, at
least berupa daftar karyawan dan besaran yang diterima, sebagaimana disebutkan
juga dalam PERMENAKER 7/2016:
Bila ada pertanyaan-komentar-koreksi, jangan
ragu ya.
Semoga manfaat!
DC©202001








Comments
Post a Comment