Cara Hitung Service Charge Hotel

Service Charge, diterjemahkan sebagai uang jasa pelayanan yang dikenakan sebagai tambahan harga atas jual-beli produk service industry, khususnya hotel, baik berupa kamar, makanan/minuman, ataupun produk dan pelayanan lainnya yang tersedia di hotel tersebut.


Sebagaimana disebutkan dalam PERMENAKER 7/2016 pada gambar diatas – yang mana menjadi acuan saya dalam pembahasan kali ini, ditambah berbagai kebijakan management dalam cara distribusi service charge, pada bab 1 pasal 1 nomor 1, berikut adalah definisi service charge:


Sesuai ketentuan yang masih berlaku pun, besaran tax & service untuk hotel adalah 21%, terbagi menjadi 11% tax dan 10% service charge. Pun mengacu pada definisi tersebut mengenai jasa pelayanan yang secara logikanya dilakukan oleh karyawan hotel, maka seyogyanya service charge ini menjadi hak karyawan, sebagai salah satu tunjangan yang difasilitasi oleh perusahaan, dan diharapkan perusahaan pun cukup tahu diri untuk tidak menggunakan dana service charge selain untuk kepentingan karyawan.


Dalam rangka mendukung management perusahaan yang transparan, berikut saya uraikan tahapan perhitungan service charge yang umumnya diterapkan:

1. Total Month Service Charge
Dengan asumsi semua penjualan di hotel dikenakan tax & service tersebut. Maka besaran total service charge dengan mudah dapat dihitung, yaitu 10% dari total revenue bulan yang bersangkutan.


2. Service Charge Deductions
Dari total service charge tersebut, sesuai PERMENAKER 7/2016 disebutkan potongan wajib sebagai berikut:


(-) 3% Loss & Breakage, untuk cadangan biaya penggantian kerusakan/kehilangan barang milik hotel yang digunakan dalam operasional, misalnya linen, cutleries, tableware atau barang lainnya yang berupa utilities (bukan alat berat). Dana ini akan diakumulasi dalam penggunaannya, dan meskipun mungkin tidak habis ditahun berjalan, perusahaan bisa mengakumulasi ketahun berikutnya bila dirasa perlu.

(-) 2% Training & Development, sebelumnya dikenal sebagai social welfare, untuk cadangan biaya kegiatan pengembangan karyawan, bisa berupa training maupun berbagai kegiatan karyawan baik internal maupun eksternal. Penggunaannya bisa diterapkan secara akumulasi seperti loss & breakage. Pointnya, dari karyawan – untuk karyawan.


3. Distributed Service Charge
Sisa 95% dari total service charge yang disebutkan diatas dibagikan untuk karyawan, umumnya mengacu pada kebijakan perusahaan.

Pada dasarnya, service charge yang dibagikan secara prorata disesuaikan dengan jumlah karyawan dan hari kerjanya – dikurangi hari tidak masuk karena sakit atau ijin, dengan pertimbangan karyawan yang bersangkutan tidak memberikan pelayanan pada hari dimaksud karena tidak masuk bekerja, terkecuali hari libur kerja yang memang menjadi hak karyawan dan sudah dijadwalkan.
Untuk karyawan wanita yang cuti melahirkan (maternity leave), ada perusahaan yang memberikan setengah dari hak service charge nya, ada yang tidak sama sekali, dengan pertimbangan tersebut diatas. Bagaimanapun, kita perlu menghormati dan menghargai kebijakan perusahaan yang pastinya dianggap paling baik buat semua pihak, bukan hanya kita yang wanita, tapi juga buat teman-teman kita dan mungkin tenaga kerja pengganti yang mengerjakan tugas-tugas kita selama kita cuti. Mengerti lah ya 😊
Dengan demikian bisa dihitung total hari kerja seluruh karyawan yang berhak menerima service charge pada bulan berjalan, untuk memperoleh besaran service charge per orang per hari, yang kemudian akan dikalikan lagi dengan jumlah hari kerja individual untuk mendapatkan jumlah service charge yang diperoleh karyawan sesuai hari kerjanya masing-masing.

Nah, sebelum didistribusikan sesuai perhitungan tersebut diatas, ada perusahaan yang memotong sebagian kecil lagi dari 95% ini yang paling logic untuk tunjangan jabatan. Ada yang angkanya tetap, ada yang proporsional. Kalau berdasarkan lama kerja dirasa kurang adil, karena jujur saja belum tentu orang lama kerjanya lebih baik dari orang baru, dimana justru orang lama khususnya dengan lama kerja diatas 3 tahun, biasanya stuck dengan comfort zone, sehingga kurang produktif lagi. No hard feeling ðŸ˜Š

Yang tetap – bisa disebut fix portioned service charge, adalah jumlah tetap dalam nilai rupiah yang diberikan untuk masing-masing orang diposisi tertentu sebagai tunjangan jabatan. Besarannya bisa sama atau beda-beda untuk tiap orang biasanya tergantung posisi. Dengan demikian, 95% service charge tadi dikurangi dulu total jumlah fix portioned service charge, kemudian sisanya dibagikan prorata berdasarkan perhitungan diatas.

Yang proporsional – biasanya berupa point system, dengan besaran point sesuai tingkatan jabatan masing-masing karyawan. Makin tinggi jabatan, makin besar point nya. Ini juga sebagai bentuk tunjangan jabatan. Jadi jangan sirik lah ya. Perlu kita maklumi, makin tinggi jabatan, makin berat tanggungjawabnya.
Dalam cara ini, yang dihitung adalah point x hari kerja masing-masing karyawan yang berhak menerima service charge pada bulan berjalan, untuk kemudian total keseluruhannya menjadi pembagi untuk memperoleh besaran service charge per orang per point-hari, yang kemudian akan dikalikan lagi dengan jumlah point x hari individual untuk mendapatkan jumlah service charge yang diperoleh karyawan sesuai hari kerjanya dan tingkat jabatannya masing-masing.


Supaya lebih jelas lagi, berikut contoh perhitungan berdasarkan penjelasan tersebut diatas.

Service Charge Distribution – Full Prorate

Service Charge Distribution – Fix Portioned & Prorate

Service Charge Distribution – Point System

Manapun kebijakan perusahaan dalam pembagian service charge, sekali lagi sebagai karyawan – kita harus menghargai dan mematuhi ya, dan tentunya banyak bersyukur. Tidak semua pekerja bisa dapat bonus bulanan seperti hotelier, iya kan? 😉

Untuk perusahaan, jangan lupa pembagian service charge ini wajib diumumkan ke karyawan di setiap waktu pembagiannya, at least berupa daftar karyawan dan besaran yang diterima, sebagaimana disebutkan juga dalam PERMENAKER 7/2016:



Bila ada pertanyaan-komentar-koreksi, jangan ragu ya.

Semoga manfaat!


DC©202001

Comments

Popular posts from this blog

Hotel Feasibility Study: 4 Factors

Aston Primera Pasteur BERUBAH menjadi Holiday Inn Bandung Pasteur